Kontroversi Denda Rp 50 Juta Pelanggaran Protokol Covid-19 Oleh Rizieq Shihab dan Jawaban Keluarga
Sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia menuai kontroversi karena banyaknya para pendukung yang turut menjemputnya.
Tak hanya di Bandara Soekarno-Hatta saja yang dipenuhi oleh massa fanatiknya, sejumlah acara di Jakarta dan Bogor dan resepsi pernikahan sang anak juga dinilai melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sejumlah acara yang diselenggarakan terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, akan dikenakan sanksi.
"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di Jalan KS Tubun, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Soal Habib Rizieq, Nikita Mirzani Tak Merasa Langgar Apapun: Saya Kerja Keras, Bantu Ekonomi Negara!
Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.
"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.
Meski demikian, Arifin tak menjelaskan apakah sanksi yang dikenakan kepada Habib Rizieq adalah acara pernikahan, maulid, atau termasuk juga saat dirinya datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," katanya.
Arifin meyakini Habib Rizieq akan bijak merespons hal tersebut.
Baca juga: Acara Pernikahan Langgar Protokol Kesehatan, FPI dan Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta
"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," ujar dia.
Klaim Bayar Denda
Sedangkan pihak keluarga Habib Rizieq Shihab menegaskan pihaknya sudah membayar denda administratif yang dilayangkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihaknya.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan, yakni Rp 50 juta.