Kontroversi Denda Rp 50 Juta Pelanggaran Protokol Covid-19 Oleh Rizieq Shihab dan Jawaban Keluarga
Sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.
Penulis: Hendra Gunawan
![Kontroversi Denda Rp 50 Juta Pelanggaran Protokol Covid-19 Oleh Rizieq Shihab dan Jawaban Keluarga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habib-rizieq-di-puncak-bogor-disambut-ribuan-simpatisan-12112.jpg)
Menurut Rahmad, DKI Jakarta pada saat ini masih menjadi yang tertinggi penyebaran virus Covid-19 dan untuk menekannya dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah tanpa terkecuali.
"Saya mengingatkan kepada gubernur yang serius soal perang lawan Covid-19, jangan pandang bulu untuk menegakkan aturan yang sudah dibuatnya.
Kalau sungkan ya gimana mau mengendalikan Covid-19," ujar politikus PDIP itu.
"DKI masih PSBB, belum ada tanda-tanda menurun, masih sangat berbahaya, mencemaskan dan berisiko mengadakan kegiatan banyak kerumunan di era pandemi ini," sambung Rahmad.
Diketahui, sejak kedatangan HRS di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ribuan pendukungnya memadati bandara tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu malam (14/11/2020), juga mengabaikan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak satu dengan lainnya.