Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Denda Rp 50 Juta Pelanggaran Protokol Covid-19 Oleh Rizieq Shihab dan Jawaban Keluarga

Sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kontroversi Denda Rp 50 Juta Pelanggaran Protokol Covid-19 Oleh Rizieq Shihab dan Jawaban Keluarga
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

Menurut Rahmad, DKI Jakarta pada saat ini masih menjadi yang tertinggi penyebaran virus Covid-19 dan untuk menekannya dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah tanpa terkecuali.

"Saya mengingatkan kepada gubernur yang serius soal perang lawan Covid-19, jangan pandang bulu untuk menegakkan aturan yang sudah dibuatnya.

Kalau sungkan ya gimana mau mengendalikan Covid-19," ujar politikus PDIP itu.

"DKI masih PSBB, belum ada tanda-tanda menurun, masih sangat berbahaya, mencemaskan dan berisiko mengadakan kegiatan banyak kerumunan di era pandemi ini," sambung Rahmad.

Diketahui, sejak kedatangan HRS di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ribuan pendukungnya memadati bandara tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu malam (14/11/2020), juga mengabaikan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak satu dengan lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas