Ombudsman Minta Aparat Tak Tebang Pilih Tegakan Aturan Protokol Kesehatan, Termasuk Habib Rizieq
Ombudsman RI meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih terhadap pelanggar protokol kesehatan, termasuk kegiatan Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih terhadap pelanggar protokol kesehatan, termasuk berbagai kegiatan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Harusnya aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
"Saat penjemputan di bandara, protokol kesehatan kan tidak dijalankan. Saya pikir itu saja tidak akan berlanjut, tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti dengan 3M. Padahal sebelumnya untuk wilayah DKI bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Habib Rizieq Klaim Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan
Padahal, kata Ninik, Habib Rizieq adalah salah satu tokoh panutan masyarakat.
Harusnya ia dapat menjadi contoh bagi publik.
"Beliau kan menjadi panutan masyarakat. Kita akan menghadapi masalah besar menuju kepatuhan dan keberhasilan pada protokol kesehatan ke depan kalau terus dibiarkan," katanya.
Bagi Ninik, ketika protokol kesehatan Covid-19 diabaikan, maka pada saat yang sama beban tenaga medis bertambah.
Baca juga: Acara Pernikahan Langgar Protokol Kesehatan, FPI dan Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta
"Ada baiknya otoritas keamanan dan pemprof DKI membuat himbauan secara terbuka, agar tidak berulang. Kasihan lah para pejuang protokol kesehatan, paramedis, petugas keamanan, petugas pemerintah," kata Ninik.
Satpol PP Jatuhkan sanksi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sejumlah acara yang diselenggarakan terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, akan dikenakan sanksi.
"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di Jalan KS Tubun, Minggu (15/11/2020).
Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.
"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.