Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya

Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19, berikut syarat dan cara mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya
pixabay.com
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19, melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), batas waktu pengajuannya diperpanjang hingga tahun depan. 

Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Data-data yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri Syariah.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas