Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Diminta Segera Sahkan RUU PKS Oleh Kementerian PPPA, Sebut bisa Menjadi Terobosan Hukum

DPR Kembali didesak untuk segera mengesahkan RUU PKS oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Penulis: Gigih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DPR Diminta Segera Sahkan RUU PKS Oleh Kementerian PPPA, Sebut bisa Menjadi Terobosan Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). DPR Kembali didesak untuk segera mengesahkan RUU PKS oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 

Desakan itu diberikan Komnas Perempuan dengan harapan adanya tindak lanjut berupa harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) hingga pengesahan di rapat paripurna DPR RI.

Pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini diperjuangkan tak lain demi mewujudkan hak-hak para korban kekerasan seksual.

Bukan tanpa alasan, desakan ini dilakukan atas dasar banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan terdapat pelaporan 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik sepanjang tahun 2011-2019.

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan juga tampak dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016.

Baca juga: POPULER NASIONAL Salat Berjamaah di Masjid Ditiadakan | PDIP Harap Fraksi di DPR Sahkan RUU PKS

Baca juga: PDIP Harap Seluruh Fraksi Pendukung di DPR Komitmen Segera Loloskan dan Sahkan RUU PKS

Surveri tersebut diadakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) yang bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Hasil survei menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15–64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.

Jumlah tersebut dihitung dari kasus-kasus yang berhasil dilaporkan.

Data itu merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya.

Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan.

Baca: Fraksi PKB Buka Komunikasi dengan Fraks Lain untuk Tuntaskan Pembahasan RUU PKS

Baca: Ratusan Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020: Hanya Janji yang Terus Gagal

Tanpa adanya penindakan yang tegas terhadap para pelaku, kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus-menerus.

Fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik yang mungkin berlangsung seumur hidup.

Bahkan di beberapa kasus, dapat mendorong korban melakukan bunuh diri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas