DPR RI Kritisi Konsistensi Satgas Covid-19 Tangani Kerumunan, Nanti Ada yang Minta Dikirim Masker
onsistensi dari Satgas Covid-19 dalam penanganan kerumunan yang terjadi di tengah pandemi dipertanyakan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsistensi dari Satgas Covid-19 dalam penanganan kerumunan yang terjadi di tengah pandemi dipertanyakan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mempertanyakan pemberian 20.000 masker kepada massa yang berkerumun dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta, tidaklah tepat.
"Saya sudah menyampaikan klarifikasi saya kepada Pak Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19 tentang pemberian 20.000 masker untuk acara tertentu. Saya menyampaikan kebijakan itu bukan merupakan tindakan pencegahan yang tepat," ujar Ace, kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Ace mengatakan tindakan pencegahan seperti itu sebenarnya bersifat parsial.
Seharusnya dilakukan dari hulunya sebagaimana aturan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Legislator PKB Pertanyakan Posisi BNPB yang Tak Dicantumkan dalam RUU Penanggulangan Bencana
Baca juga: Tak Dibubarkan Malah Beri Masker di Acara Rizieq Shihab yang Tuai Kerumunan, Doni Monardo Minta Maaf
Politikus Golkar itu pun mempertanyakan pemberian masker yang terkesan membenarkan tindakan yang sesungguhnya dalam aturan yang dibuat pemerintah sendiri.
Bahwa kegiatan-kegiatan yang memang mengumpulkan massa dalam jumlah besar dan kerumunan itu dilarang.
"Saya sampaikan untuk apa selama delapan bulan ini kita melakukan kampanye 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) kalau kita sendiri tidak konsisten dengan apa yang kita kampanyekan," kata dia.
Meski Kepala BNPB Doni Monardo menjelaskan kebijakan itu merupakan upaya pencegahan agar masyarakat yang ada dalam kerumunan dan tidak memakai masker tidak tertular, namun Ace mengkhawatirkan reaksi dari kelompok masyarakat lain.
Bisa jadi, kata dia, kelompok masyarakat yang lain mengadakan acara yang sama dan meminta BNPB utk mengirimkan masker.
Padahal jelas-jelas tindakan itu selama pandemi Covid-19 dilarang.
"Saya sampaikan bahwa kuncinya ada pada penegakan disiplin protokol kesehatan. Pak Ketua Sargas menyampaikan bahwa kewenangan itu bukan pada dirinya, tapi pada Pemerintah Daerah DKI," jelasnya.
"Walaupun Pemerintah DKI telah menjatuhkan sanksi Rp 50 juta, apakah memang potensi tertularnya Covid-19 yang berakibat pada kesehatan dan keselamatan warga dalam jumlah yang besar ini cukup dikenakan sanksi sebesar itu? Seharusnya kita konsisten saja dengan aturan yang dibuat. Aturan itu harus dijalankan oleh siapapun," imbuhnya.
Ace menegaskan jangan sampai kebijakan tersebut membuat masyarakat tidak percaya terhadap aturan yang dibuat pemerintah.
Dan lebih jauh masyarakat justru melanggar aturan tersebut akibat tidak ditegakkannya disiplin protokol kesehatan.
"Saya khawatir jika nanti ada pihak-pihak yang secara sengaja mengumpulkan massa dalam jumlah besar, baik untuk tujuan acara keagamaan maupun tujuan komersial spt konser musik, dll, mereka hanya cukup membayar sanksi Rp 50 juta dan minta dikirim masker dari BNPB," kata Ace.
"Masa sekolah, penundaan haji, dan aktivitas lainnya saja yang juga tak kalah pentingnya dilakukan. Umroh saja saat ini dilakukan dengan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Itupun masih ada 13 jemaah umrAh Indonesia yang positif Covid-19," tandasnya.
--