Frederich Yunadi Singgung Nama Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango di Sidang PK
Donny Tri Istiqomah adalah pengacara PDIP dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, eks calon anggota legislatif dari PDI perjuangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Frerich Yunadi, menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK).
Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin (16/11/2020), mantan advokat eks Ketua DPR Setya Novanto itu menghadirkan saksi ahli Muhammad Said Karim selaku Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Hasanuddin.
Kata Fredrich, seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dijerat hukum. Ia pun mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Mohon dalam hal ini apakah ahli pernah membaca berita yang di dalam lingkungan tirtayasa, Wakil Ketua KPK Bapak Nawawi Pomolango mantan ketua Pengadilan Jaktim yang juga mantan hakim PT Denpasar yang menyatakan di hadapan pubik, dan tersangka, sedangkan Hasto (Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, red) masih jauh, sedangkan Donny adalah pengacara partai yang sedang menjalankan tugasnya sehingga tidak bisa dijerat. Gimana pendapat ahli terhadap pendapat wakil ketua KPK tersebut?" ucap Fredrich secara virtual.
Patut diketahui, Donny Tri Istiqomah adalah pengacara PDIP dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, eks calon anggota legislatif dari partai banteng moncong putih tersebut.
Said sebagai saksi ahli sependapat dengan pernyataan Fredrich, yang menukil Nawawi Pomolango, soal advokat tak bisa dijerat hukum ketika tengah menjalankan tugas.
"Jika benar Pak Nawawi Pomolango sebagai mantan ketua PN Jaktim dan mantan hakim PT Denpasar dulu, dan sebagai salah satu petinggi KPK, menurut ahli benar pernah menyatakan bahwa advokat ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat tidak dapat dijerat," tutur Said.
Baca juga: WHO: Vaksin Tidak Akan Otomatis Langsung Hentikan Pandemi Covid-19
Akan tetapi, Said mengakui belum sempat membaca pernyataan Nawawi yang dikutip oleh Fredrich. Namun, ia setuju bahwasanya advokat tak bisa dijerat hukum ketika menjalankan tugas.
Fredrich yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, menurut Said, sangat tidak sesuai. Soalnya, setiap hal yang dilakukan kuasa hukum itu diatur oleh undang-undang tentang advokat.
"Jika kalau kemudian pertanyaannya menanya identitas penyidik yang datang atau menanyakan surat perintah penangkapan dan sebaginya, sepanjang itu memang diatur hukum acara pidana kita yang diatur UU Nomor 18 Tahun 2003, maka menurut hemat saya menurut pendapat hukum saya, yang bapak lakukan menjalankan tupoksi bapak untuk jalankan profesi advokat, dan secara pribadi, menurut pendapat hukum, tidak masuk kategori perintangan menghalangi proses penyidikan," kata Said.
Lebih jauh, Said lantas menyebut KPK tidak berwewenang mengurus pidana selain korupsi. Ia menyebut perkara pidana lain seharusnya diserahkan ke Polri.
"Menurut pengetahuan hukum yang saya pahami berdasarkan UU 31 tahun 1999 maka dia merupakan tindak pidana lain bukan tipikor, sehingga penyidikannya bukan oleh penyidik tipikor yang tangani tapi, tindak pidana lain misalnya penyidik Polri," ujar Said.
Said menyatakan bahwa pidana lain yang bida ditangani oleh KPK yakni hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).