Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya Dicopot, Benarkah Terkait Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq Shihab?

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya pada Senin (16/11/2020) hari ini. Benarkah terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kapolda Metro Jaya Dicopot, Benarkah Terkait Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq Shihab?
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Senin (16/11/2020) hari ini. Benarkah karena adanya kerumunan massa di rumah Habib Rizieq? 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada Senin (16/11/2020) hari ini.

Diduga, pencopotan Irjen Nana Sudjana ini terkait dengan kerumunan massa yang terjadi di rumah Habib Rizieq Shihab Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Seperti yang telah diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putri keempatnya, Najwa Shihab dan dihadiri 10 ribu orang.

Selain Kapolda Metro Jaya, Kapolri Idham Azis juga mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahradi Novianto.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Posisinya Digantikan Nama Ini

Baca juga: Ini Penyebab Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot dari Jabatannya

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.

Pengakuan Anies Baswedan soal Larangan Kerumunan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) DKI Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) DKI Jakarta, Minggu (15/11/2020). (Dok. LDII DKI)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada Habib Rizieq Shihab soal penyelenggaraan acara.

Berita Rekomendasi

Dari penuturan Anies, surat aturan penyelenggaraan acara tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies, seperti yang diwartakan Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Akan tetapi, surat dari Anies tersebut tidak digubris oleh pihak Habib Rizieq, sehingga kegiatan yang dihadiri puluhan ribu orang itu tetap terjadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Sebut Jadi Tanggung Jawab Pemprov DKI

Akhirnya, terjadi pelanggaran terkait kerumunan massa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pelanggaran itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Shihab.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Mahfud MD: Negara Tidak Boleh Kalah

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas