Kapolda Metro Jaya Dicopot, Benarkah Terkait Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq Shihab?
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya pada Senin (16/11/2020) hari ini. Benarkah terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada Senin (16/11/2020) hari ini.
Diduga, pencopotan Irjen Nana Sudjana ini terkait dengan kerumunan massa yang terjadi di rumah Habib Rizieq Shihab Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Seperti yang telah diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putri keempatnya, Najwa Shihab dan dihadiri 10 ribu orang.
Selain Kapolda Metro Jaya, Kapolri Idham Azis juga mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahradi Novianto.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Posisinya Digantikan Nama Ini
Baca juga: Ini Penyebab Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot dari Jabatannya
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
Pengakuan Anies Baswedan soal Larangan Kerumunan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada Habib Rizieq Shihab soal penyelenggaraan acara.
Dari penuturan Anies, surat aturan penyelenggaraan acara tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies, seperti yang diwartakan Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Akan tetapi, surat dari Anies tersebut tidak digubris oleh pihak Habib Rizieq, sehingga kegiatan yang dihadiri puluhan ribu orang itu tetap terjadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Sebut Jadi Tanggung Jawab Pemprov DKI
Akhirnya, terjadi pelanggaran terkait kerumunan massa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pelanggaran itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Shihab.
"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Mahfud MD: Negara Tidak Boleh Kalah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.