Ketua Komisi III : Pencopotan Dua Kapolda, Imbauan Keras Kapolri Agar Tegakkan Protokol Kesehatan
Diketahui, Kapolri telah mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry menilai pencopotan dua Kapolda terkait lalainya penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebagai bentuk teguran keras Kapolri Jenderal Idham Azis kepada bawahannya.
"Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol Covid-19," ujar Herman saat dihubungi, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Diketahui, Kapolri telah mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Mereka dicopot karena tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Baru yang Berpengalaman di Bidang Reserse
Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Baru yang Berpengalaman di Bidang Reserse
Herman menyebut, saat pandemi Covid-19, semua jajaran Kepolisian harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu terkait pelaksanaan protokol kesehatanm
Namun, kata Herman, pencopotan dua Kapolda harus memastikan bahwa hal tersebut benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional, jangan ada kesan tebang pilih.
"Selain pencopotan, saya juga mengimbau ke depannya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan, sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui maklumatnya," papar politikus PDIP itu.