Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Ibu Kota Kewenangan Pemprov DKI

Mahfud MD sebut penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD: Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Ibu Kota Kewenangan Pemprov DKI
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyesalkan pelanggaran kerumunan massa yang terjadi selama sepekan terakhir, selepas kedatangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Mahfud menyebut bahwa pemerintah sebelumnya telah mencermati munculnya kasus pelanggaran protokol kesehatan pada periode 10-13 November tersebut.

Pelanggaran itu berupa adanya kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Yakni, saat acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020) seperti dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Polemik Kerumunan di Acara Rizieq Shihab: Pemerintah Sesalkan hingga Anies Dinilai Tak Profesional

Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

Peringatan itu dikeluarkan pemerintah lantaran penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menuturkan, kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.

"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir," terang Mahfud.

"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," sambungnya.

Mahfud juga menyinggung praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk perusakan fasilitas umum dikeluhkan sejumlah pihak.

"Mereka mengeluh. Seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," jelas Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia untuk menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.

"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," terang Mahfud.

Sanksi Denda Rp 50 Juta

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Luapan Kritik Warga untuk Pemerintah Soal Kerumunan Habib Rizieq, Sebut Standar Ganda, Respon FPI

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Sumber: Kompas TV

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas