Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Tak Masuk Akal

Nurul Arifin menyebut Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga belum diperlu dan tidak darurat untuk dibahas pada saat ini. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Tak Masuk Akal
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menyebut Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga belum diperlu dan tidak darurat untuk dibahas pada saat ini. 

"Pikiran saya, RUU ini tidak masuk akal," ujar Nurul saat rapat Panja Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/11/2020). 

Menurut Nurul, subtansi yang ada di dalam RUU tersebut sebenarnya sudah ada di undang-undang sebelumnya, seperti UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

"Undang-undang yang ada sudah mewakili dari subtansi yang ada di RUU Ketahanan Keluarga," ucap Nurul. 

Selain itu, kata Nurul, Undang-Undang tentang Perwakinan juga telah mengatur terkait peran keluarga dan sebagainya. 

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Baca juga: Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Belum Ada Urgensinya untuk Dibahas Lebih Lanjut

"Argumen saya lebih baik menguatkan undang-undang, merevisi Undang-Undang Perkawinan yang sudah ada, daripada membuat undang-undang baru yang subtansinya terlalu luas dan mengurusi segala macam hal," paparnya. 

Nurul juga menyoroti Pasal 27 huruf 3 dalam RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur cuti dan hak tunjangan. Padahal, aturan tersebut sudah ada di Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat ini heterogen yang tidak mungkin diseragamkan. Karena saya melihat RUU ini terlalu rigit (kaku) dan banyak sekali mengurus hal yang tidak perlu diurus sedetail itu," papar Nurul. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas