Pengacara PT Posfin Jelaskan Langkah Hukum Atas Dugaan Korupsi oleh Mantan Dirut
Hingga saat ini kasus hukum yang menjerat mantan dirut PT Posfin masih terus berlanjut dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait.
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
Salah satunya proyek pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan di Kemtan senilai Rp19 miliar.
Namun, salah satu dari dua perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai vendor pengadaan baran diduga memberikan dua cek bodong.
"Posfin sudah mengeluarkan uang Rp19 miliar tapi tak ada skema bisnis yang bikin untung perusahaan, malah vendor memberikan cek kosong," ungkapnya.
Selain itu, Fadhol menduga terdapat aliran dana yang disamarkan lewat pembelian saham, pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran.
Bahkan terdapat aliran dana yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews dengan judul Pendiri Serikat Pekerja PT Pos Laporkan Dugaan Korupsi Pospay ke KPK
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.