Pengacara PT Posfin Jelaskan Langkah Hukum Atas Dugaan Korupsi oleh Mantan Dirut
Hingga saat ini kasus hukum yang menjerat mantan dirut PT Posfin masih terus berlanjut dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait.
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah media online dan televisi pada Jurnat, 13
November 2020, memberitakan adanya pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan
oleh almarhurn SHT semasa hidupnya saat menjadi direktur utama PT
Posfin.
Kuasa Hukurn PT Posfin, Stefanus Gunawan S.H., M.Hurn, dari Kantor Pengacara Stefanus & Rekan mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dari pemberitaan tersebut.
Dia membenarkan telah terjadi dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh almarhum SHT semasa hidupnya, dalam jabatannya sebagai dirut PT Posfin bersama sejumlah oknum pejabat di perusahaan tersebut.
SHT sendiri meninggal dunia pada 23 Juli 2020 karena sakit.
Baca juga: Pelaku Ilegal Logging Gunakan Truk Berlabel PT Pos Indonesia untuk Angkut Kayu Sonokeling Curian
Stefanus mengatakan, dugaan tindakan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh almarhum dan merugikan keuangan PT Posfin atas kasus tersebut telah mendapat penanganan dari manajemen dan pemegang saham dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi, yakni ke Polda Jabar.
Baca juga: Pendiri Serikat Pekerja PT Pos Laporkan Dugaan Korupsi Pospay ke KPK
Hingga saat ini kasus hukum tersebut masih terus berlanjut dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait," ujar Stefanus dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).
Stefanus mengatakan, pihak manajemen dan pemegang saham PT Posfin juga telah melakukan tindakan meminimalisir kerugian yang diderita.
Hal-hal yang sudah dilakukan antara lain, melakukan audit investigasi terhadap kasus yang terjadi pada PT Posfin termasuk menunjuk Kantor Pengacara Stefanus & Rekan dan Kantor Hukurn Drs. Makki Yuliawan S.H., M.Si & Partners, Advocate & Legal Consultants untuk
melakukan upaya hukum, baik upaya hukum nonlitigasi maupun litigasi.
"Untuk tindakan hukum nonlitigasi, kami sudah memanggil semua mitra berserta oknum-oknum yang terkait dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh mantan direktur
PT Posfin semasa hidupnya, untuk memberikan klarifikasi serta menegor / somasi dengan
harapan dapat mengembalikan dan atau meminimalisir kerugian yang timbul," ujarnya.
Sedangkan untuk upaya hukum litigasi terus berjalan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisan Republik Indonesia cq Polda Jawa Barat.
Dia mengatakan, upaya - upaya hukum yang telah dilakukan tersebut diatas adalah bentuk keseriusan manajemen PT Posfin dalam mengambil tindakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh almarhum SHT semasa hidupnya, dalam jabatannya sebagai dirut PT Posfin beserta oknum-oknum lain yang
mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil.
"Manajemen akan mengawal kasus ini sampai tindakan dan upaya hukum terakhir. Tidak
ada perlindungan hukum bagi oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana berupa
penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan jabatan, dan akan diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku," kata Stefanus.
Dia juga mengatakan, PT Posfin mendukung sepenuhnya dan siap memberikan
keterangan dan bukti - bukti terkait bila diperlukan, baik kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) atau instansi penegak hukum lain yang turut menyidiki adanya dugaan
penyelewengan keuangan PT Posfin.
KPK Mengusut