Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Tepat Pencopotan Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Terkait Penegakan Protokol Kesehatan

Muradi menilai tepat pencopotan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Nilai Tepat Pencopotan Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Terkait Penegakan Protokol Kesehatan
Tribunnews.com
Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad, Prof Dr Muradi menilai tepat pencopotan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang polisi tidak berbuat banyak dalam penanganan kerumunan orang di Megamendung Kabupaten Bogor dan Petamburan Jakarta Pusat saat pandemi Covid-19

Menurutnya, ada tiga model evaluasi tindakan yang dilakukan aparat keamanan terhadap dinamika masyarakat, terutama yang terjadi di Megamendung dan Petamburan.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Dicopot, padahal Pernah Mutasi Kapolres yang Gelar Resepsi

Pertama, keberhasilan, kedua evaluasi yang dilakukan dan ketiga, gabungan dari pertama dan kedua.

"Yang dilakukan Kapolri sudah benar karena ternyata justru tidak ada ketegasan (dari aparat keamanan) normatif dan prosedural seperti membubarkan (kerumunan) atau membatasi."

"Ini seolah dibiarkan, ada massa sampai bangun tenda di Petamburan, misalnya. Itu sudah melecehkan entitas aparat keamanan. Termasuk di Megamendung juga sama," kata Muradi, saat dihubungi Tribun, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Belum Setahun Menjabat, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Dicopot, Buntut Kerumunan Pendukung Rizieq

Berita Rekomendasi

Masalah utamanya ialah kerumunan orang menyambut Habib Rizieq Shihab itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Kerumunan orang dilarang untuk mencegah penularan virus corona.

Ada beragam instrumen hukum yang bisa digunakan polisi untuk membubarkan kerumunan orang di tengah pandemi.

Misalnya, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan‎ Kesehatan, KUH Pidana Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 hingga Perpres Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca juga: PROFIL Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Baru Pengganti Irjen Nana Sudjana

Fakta yang terjadi, di Megamendung dan Petamburan terjadi kerumunan orang.

Faktanya, kata dia, di dua tempat itu, aparat keamanan seperti membiarkan semuanya terjadi.

"Yang terjadi di lapangan, seperti enggak ada upaya itu, minta surat izin, memaksa untuk membatalkan karena itu wilayah publik misalnya, itu enggak ada sama sekali."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas