Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penularan Covid-19 di Rutan Bareskrim Polri Berawal dari Tersangka Narkoba yang Batuk-batuk

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan penularan Covid-19 di Rutan Bareskrim Polri berawal dari tahanan narkoba inisial IN.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penularan Covid-19 di Rutan Bareskrim Polri Berawal dari Tersangka Narkoba yang Batuk-batuk
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bareskrim Polri membenarkan puluhan tahanan yang berada di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, banyak yang telah terpapar virus Covid-19. Hal tersebut diketahui setelah penyidik menggelar swab test masif kepada seluruh tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penularan Covid-19 di Rutan Bareskrim Polri berawal dari tahanan tindak pidana narkoba berinisial IN.

Menurut Awi, IN menunjukkan gejala batuk saat berada di dalam rutan tersebut.

Ketika diperiksa, tersangka ternyata dinyatakan positif Covid-19.

"Jadi yang pertama itu tersangka narkoba, ada satu orang yang batuk-batuk minggu lalu hari Rabu. Itu jadi tes swab," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: 48 Tahanan Rutan Bareskrim Polri Terpapar Covid-19 : 40 OTG, 8 Gejala Demam

Tersangka IN, kata Awi, menjadi tahanan yang pertama dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan oleh pihak lapas.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan serangkaian swab test kepada seluruh tahanan.

Dari 170 orang tahanan yang berada di Rutan Bareskrim, total 48 orang tahanan yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Berita Rekomendasi

Namun, 40 orang di antaranya tidak dirujuk ke rumah sakit karena berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Mereka yang OTG Covid-19 telah ditempatkan di sel yang terpisah dengan tahanan lainnya. Awi bilang, seluruh tahanan juga telah dikawal ketat untuk protokol kesehatannya.

"Untuk OTG, ada sekitar 1 sel diisi 5 orang. Satu sel besar," tukasnya.

Baca juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jumhur Hidayat Hingga Gus Nur Dirawat Inap ke RS Polri

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan puluhan tahanan yang berada di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terpapar virus Covid-19.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik menggelar swab test masif kepada seluruh tahanan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan total ada 170 tahanan yang berada di Rutan Bareskrim Polri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang yang telah terkonfirmasi terpapar Covid-19.

"Sesuai laporan Kapusdokkes Polri, hasil swab dari 170 Tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang. 8 orang dengan gejala batuk/demam/pusing/flu dan 40 orang tanpa gejala," kata Awi saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Update 16 November: 330 Pasien Positif Covid-19 Masih Dirawat di RSKI Pulau Galang

Awi menyatakan sejumlah tahanan juga telah diajukan pembantaran rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Tahanan yang dilakukan perawatan di luar tahanan hanya yang memiliki gejala klinis Covid-19.

"Adapun 8 orang tahanan yang memiliki gejala klinis dan terkonfirmasi Covid-19 telah dirawat di RS Polri Kramatjati," jelasnya.

Di sisi lain, 40 orang tanpa gejala yang juga terkonfirmasi Covid-19 tidak akan dilakukan pembantaran perawatan di luar tahanan.

Dia bilang, mereka akan diisolasi mandiri di ruang tahanan terpisah dengan yang sehat.

"OTG sementara diisolasi di Ruang Tahanan terpisah dengan yang sehat," ungkapnya.

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Hingga kini, pihaknya juga telah menerapkan protokol kesehatan di Ruang Tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak.

Selain itu juga memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan.

Sebagai informasi, sejumlah nama yang diketahui terkonfirmasi Covid-19 adalah kasus suap penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kemudian, Komite Eksekutif KAMI yang juga tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas