Polisi Tolak Laporan Forum Pecinta Ulama Soal Dugaan Ujaran Kebencian Nikita Mirzani ke Habib Rizieq
Ketua FMPU DKI Jakarta, Muhammad Sofyan menyampaikan laporan yang didaftarkannya dianggap masih perlu dilakukan perbaikan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan polisi yang didaftarkan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan ujaran kebencian kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Ketua FMPU DKI Jakarta, Muhammad Sofyan menyampaikan laporan yang didaftarkannya dianggap masih perlu dilakukan perbaikan.
"Masih ada yang perlu dilengkapi sehingga bisa ada dua alat bukti yang cukup," kata Sofyan saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Ia menyampaikan salah satu bukti yang masih belum memenuhi syarat merupakan konten pornografi dalam sosial media Nikita Mirzani. Ke depan, pihaknya akan melakukan perbaikan untuk melengkapi bukti tersebut.
Baca juga: Sejumlah Ibu Berniat Kepung Rumah Nikita Mirzani, Sang Selebriti Bocorkan Identitas Salah Satunya
Baca juga: Pendukung Habib Rizieq Shihab Berniat Melaporkannya ke Polisi, Nikita Mirzani Ogah Menanggapi
Baca juga: Nikita Mirzani Dilaporkan soal Dugaan Ujaran Kebencian pada Rizieq Shihab, Pelapor Bawa Barang Bukti
"Untuk masalah pornografinya belum memenuhi unsur pidana, tapi kami akan tetap berupaya hukum terkait persoalan ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis Nikita Mirzani ke polisi terkait kasus ujaran kebencian kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Kami dari FMPU DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian kepada ulama Habib Rizieq Shihab," kata Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Selain ujaran kebencian, Ia menyebutkan FMPU juga melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus perbuatan atau perilaku asusila terkait konten terlapor di media sosial. Dalam kasus ini, ia membawa barang bukti unggahan Nikita di semua platform media sosialnya.
"Instagram, Youtube, Twitter dan ada perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur. Karena publik figur harus mendidik masyarakat Indonesia sehingga ada edukasi," ungkapnya.
Di sisi lain, Saifudin juga memastikan pelaporan ini bukan atas perintah dari Habib Rizieq. Dia bilang, pelaporan tersebut murni sebagai bentuk kecintaanya terhadap ulama.
"Saya tidak ada koordinasi dengan beliau (Habib Rizieq). Jadi ketika ulama disakiti kita harus mematuhi aturan UU di Indonesia. Apabila seorang mendengar melihat suatu peristiwa kita berhak melaporkan," tukasnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar (screenshot) video yang menunjukkan ujaran kebencian kepada Habib Rizieq Shihab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.