Politikus PDIP Sebut Polisi Pantas Periksa Anies Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq Shihab
Rahmad menyebut pihak Kepolisian berhak melakukan penelurusan lebih dalam terkait izin acara yang mengumpulkan banyak massa
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut pihak Kepolisian yang akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, pastinya sudah memiliki dasar dan sesuai tupoksinya.
"Saya kira itu sudah pantas pak gubernur ditanya, apakah ada izin tidak? Saya kira bukan masalah pantas tidak pantas, tapi sesuai dengan tupoksi Kepolisian," papar Rahmad saat dihubungi, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurut Rahmad, aturan yang sudah dibuat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sudah sepatutnya ditegakkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Pemilik Kedai Kopi: Kami Sering Dirazia Sementara Massa Rizieq Shihab Dibiarkan Saja Berkerumun
"Kalau tidak dilaksanakan berarti kewibaan itu bermasalah, kalau kewibaan aturan dalam hal ini PSBB bermasalah, tentu akan membahayakan rakyat, umat, terhadap ancaman terpapar Covid-19," papar politikus PDIP itu.
Oleh sebab itu, Rahmad menyebut pihak Kepolisian berhak melakukan penelurusan lebih dalam terkait izin acara yang mengumpulkan banyak massa, seperti halnya resepsi pernikahan putri HRS.
"Ini bukan tepat tidak tepat, tetapi ada legal standingnya tidak? apakah dimungkinkan tidak, karena di situ bahwa aturan semacan mengumpulkan ribuan massa, apakah itu perlu ada surat izin atau tidak?," papar Rahmad
Baca juga: Respon Wagub DKI Saat Dengar Anies Baswedan akan Dipanggil Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab
"Apakah ada surat pemberitahuan izin ke RT, Gubernur ada tidak? Itu harus didalamin dong, bukan bicara tepat tidak tepat (Anies diperiksa)," sambungnya.
Rahmad pun menyebut pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan orang banyak dan hanya didenda sebesar Rp 50 juta, merupakan preseden buruk.
"Nanti dikhawatirkan akan ada konser tanpa izin, kemudian didendanya cukup Rp 50 juta. Padahal risikonya sangat membahayakan rakyatnya, jiwa yang akan kemungkinan terpapar Covid-19," kata Rahmad.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa 17 November 2020.
Hal tersebut berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar di jejaring pesan berantai. Perkara itu terdaftar dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak menegaskan lebih lanjut kebenaran surat pemeriksaan itu. Dia hanya menyebutkan seluruh pihak terkait pelanggar protokol kesehatan itu akan terperiksa sesuai perintah Mabes Polri.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiv Humas," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Dalam surat itu, Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-undang oleh pegawai negeri diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.