RUU Larangan Minuman Beralkohol - Yasonna Laoly Sebut Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan
Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly menyebut masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan
Penulis: Gigih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkunham), Yasonna Laoly berpandapat RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu ditanggapi berlebihan.
RUU Larangan Minuman Beralkohol atau Minol, kini masuk ke pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Terkait hal itu, Yasonna menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol masih belum resmi menjadi usul inisiatif DPR.
Dikutip dari laman Kompas, Yasonna menyebut RUU ini masih sebatas pembahasan dan masih perlu kajian.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat tidak perlu merespons secara berlebihan.
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg."
"Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan.
Ia menyebut, proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR memutuskan apakah RUU itu akan dilanjutkan atau tidak.
Pemerintah, kata Yasonna, juga belum membahas kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional 2021 karena RUU itu belum resmi menjadi usul DPR.
"Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini."
"Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya," kata Yasonna.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan banyak tindak pidana yang dipicu akibat minuman beralkohol.
Hal tersebut menanggapi adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.