RUU Larangan Minuman Beralkohol - Yasonna Laoly Sebut Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan
Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly menyebut masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan
Penulis: Gigih
Editor: Pravitri Retno W
istimewa
Menkumham Yasonna Laoly rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI- Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly menyebut masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan
2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.
Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Seno/Gigih) (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.