Tak Hanya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2021, Semua Guru Honorer Dapatkan Kesempatan hingga 3 Kali
Nadiem juga memberikan setiap guru honorer memiliki kesempatan mengikuti tes seleksi hingga 3 kali.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan semua guru honorer dapat melakukan dan mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.
Selama ini, Nadiem mengatakan para guru honorer kesulitan mengikuti tes tersebut dikarenakan berbagai macam isu. Mulai dari tidak cukup informasi di pusat, tidak cukup kapasitas, hingga tidak cukup anggaran.
"Di tahun 2021, kita akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka melakukan PPPK. Jadi ini sangat berbeda," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Tak hanya memastikan para guru honorer bisa mengikuti tes PPPK 2021, Nadiem juga memberikan setiap guru honorer memiliki kesempatan mengikuti tes seleksi hingga 3 kali.

"Bukan hanya mereka dijamin bisa ikut tes seleksi ini. Mereka juga akan bisa, kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai 3 kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," kata dia.
Baca juga: Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta
Mas Menteri --begitu Nadiem biasa disapa-- mengatakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud juga akan memfasilitasi guru honorer dengan memberikan materi pembelajaran mandiri secara gratis.
"Dirjen GTK akan mempersiapkan juga materi-materi pembelajaran mandiri secara online bagi teman-teman guru untuk bisa lebih menguasai dan kemungkinan mereka untuk lulus tes bisa meningkat kalau mereka mengikuti pembelajaran online tersebut. Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan, bantuan," jelasnya.
Nantinya, para guru honorer yang lolos seleksi dipastikan akan langsung diangkat menjadi PPPK dan mendapat jaminan gaji dari pemerintah pusat.
"Dan kalau lolos seleksi tersebut, dia akan secara otomatis akan mendapat pengangkatan jadi guru PPPK, dan anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, lulus tes tersebut gajinya akan dianggarkan 2021 dan seterusnya di tahun 2022," tandasnya.