Bekas Anak Buah Brigjen Prasetijo Dicecar Jaksa Soal Kesaksian yang Berubah
jaksa menyebut bahwa Basir yang merupakan PHL Kordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku tidak tahu isi paperbag itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar bekas anak buah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Abdul Basir Rifai, terkait kesaksiannya yang berubah.
Awalnya, soal isi paperbag yang dibawa Prasetijo saat ke Divisi Hubungan Internasional pada 28 April 2020.
Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa menyebut bahwa Basir yang merupakan PHL Kordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku tidak tahu isi paperbag itu.
Akan tetapi, dalam kesaksian di sidang Selasa hari ini, Basir menyebutkan isi paperbag berupa hand sanitizer, masker, obat, dan ponsel.
"Dalam BAP saudara sampaikan, 'Saya tidak tahu isi paperbag yang saya bawa'. Sedangkan sekarang saudara tahu. Bagaimana ada perbedaan?" tanya jaksa dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Basir menjawab bahwa saat diperiksa penyidik dalam kondisi lupa dan takut.
"Makanya saya bilang tidak tahu," kata Basir.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Sebut Kompol Jhony Pengkhianat Terkait Kesaksian Soal Pembakaran Surat Jalan Palsu
Basir juga menegaskan tidak ada paksaan ketika memberikan keterangan ke penyidik.
Selanjutnya, jaksa menyoal keterangan Basir terkait pertemuan Prasetijo dan Tommy Sumardi di Divhubinter Polri pada 4 Mei 2020.
Dalam BAP, Basir menyatakan ia melihat Tommy Sumardi keluar dari ruangan Irjen Napoleon bersama Brigjen Prasetijo
Namun, dalam kesaksian hari ini, Basir menceritakan bahwa pada 4 Mei mendampingi Prasetijo ke ruangan Divhubinter.
Saat berbuka puasa, ia diberitahu salah satu pegawai bahwa Prasetijo sedang berada di ruang Ses NCB Interpol.
"Setelah saya salat maghrib, saya nunggu di depan ruangan Pak Ses NCB," kata dia.
Sekira pukul 19.00 WIB, Basir mengaku melihat Tommy Sumardi keluar dari ruangan Napoleon.
Tommy kemudian menanyakan keberadaan Prasetijo.
"Saya jawab di ruangan Pak Ses NCB. Pak Tommy ke toilet, masuk ke ruangan Pak Ses NCB," ucap dia.
Menurut Basir, sekira 10 menit kemudian, Prasetijo dan Tommy Sumardi sama-sama keluar dari ruangan Ses NCB Interpol.
Ketiganya juga turun ke lobi gedung TNCC bersamaan.
Hakim pun mengingatkan Basir bahwa ia sudah disumpah dan hukuman bagi orang yang memberikan keterangan palsu di sidang tipikor lebih berat.
Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.
Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.