Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkumpulnya Ribuan Orang Bisa Membuyarkan Segala Upaya yang Telah Dilakukan 8 Bulan Terakhir

Mahfud mengatakan kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkumpulnya Ribuan Orang Bisa Membuyarkan Segala Upaya yang Telah Dilakukan 8 Bulan Terakhir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengikut Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab memenuhi Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyesalkan pelanggaran kerumunan massa yang terjadi selama sepekan terakhir, selepas kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Mahfud menyebut bahwa pemerintah sebelumnya telah mencermati munculnya kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada periode 10 hingga 13 November.

Pelanggaran itu berupa adanya kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Pertama saat Rizieq Shihab tiba di Tanah Air pada 10 November 2020.

Saat itu massa simpatisan Rizieq Shihab yang berjumlah ribuan memadati kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedua saat Rizieq Shihab tiba di Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020).

BERITA REKOMENDASI

Massa yang kala itu menyambut kehadiran Rizieq Shihab di kawasan Megamendung berjumlah ribuan, walhasil protokol kesehatan Covid-19 tidak ditegakkan.

Ketiga saat acara Maulid Nabi dan pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Acara Rizieq Shihab itu diperkirakan dihadiri ribuan massa yang membuat kerumunan tak terelakkan.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Mahfud dikutip Tribun Network dari Kompas TV, Senin (16/11/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.


Peringatan itu dikeluarkan pemerintah lantaran penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Soal Penindakan Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Azas Tigor: Pemerintah Kelihatan Jadi Penakut

"Sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menuturkan, kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.

"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir," terang Mahfud.

"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," sambungnya.

Mahfud juga menyinggung praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk perusakan fasilitas umum dikeluhkan sejumlah pihak.

"Mereka mengeluh. Seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," jelas Mahfud.

Baca juga: Anies Dimintai Klarifikasi Hari Ini, Termasuk Juga Para Tamu Undangan Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia untuk menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.

"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," terang Mahfud.

Kemarin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi, Senin (16/11/2020).

Keduanya dicopot lantaran dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan Virus Corona (Covid-19).

Pencopotan ini merupakan buntut dari gagalnya aparat kepolisian menertibkan kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berkunjung ke Bogor dan menggelar resepsi pernikahan putrinya di Jakarta pekan lalu.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Respons Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan Sikapi Panggilan Polisi Terkait Acara Habib Rizieq

Pencopotan Nana Sudjana dan Rudy Sufahriadi dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat termaktub dalam surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020.

Surat telegram tersebut berisikan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan yang ditandatangani langsung oleh Idham Aziz bertanggal 16 November 2020.

Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya selanjutnya akan dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.

Sementara Nana Sudjana dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri.

Posisi Kapolda Jawa Barat selanjutnya akan dijabat Irjen Ahmad Dofiri.

Sementara Irjen Rudi Sufahradi telah dimutasi ke posisi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Selain kedua jenderal itu, ada 6 Kapolda lainnya yang dilakukan mutasi atau bergeser daerah dari struktur organisasi Polri. Namun, tidak dijelaskan alasan mutasi terhadap 6 Kapolda lainnya tersebut.

Mereka adalah Kapolda Bali Irjen Pol Petro Golose yang diimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri (persiapan penugasan di luar struktur).

Nantinya, jabatannya akan disi oleh Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Selanjutnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Baharuddin Djafar yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Jabatannya akan diisi oleh Irjen Pol Refdi Andri.

Kemudian, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran dimutasi sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menggantikan Fadil sebagai Kapolda Jatim.

Berikutnya, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikwanto dimutasi sebagai Kapolda Kalsel untuk menggantikan Irjen Nico. Kemudian, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi dimutasi sebagai Aslog Kapolri. (tribun network/genik/igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas