Berapa Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya
Simak nilai ambang batas TWK, TIU, dan juga TKP untuk tes SKD CPNS 2024, perhatikan cara dan sistem penilaiannya agar dinyatakan lulus Passing Grade.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 dilaksanakan menggunakan CAT (Computer Assisted Test).
Menurut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS, tes SKD dilaksanakan sejak 16 Oktober 2024 - 14 November 2024, mendatang.
Terdapat tiga materi yang diujikan pada SKD CPNS 2024.
Berdasarkan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024, materi soal ujian SKD CPNS nantinya akan terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
- Soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
- Soal TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
- Soal TIU (Tes Intelegensi Umum)
Selain itu peserta juga harus memenuhi Passing Grade atau nilai ambang batas untuk dinyatakan lolos.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan? Berikut Jadwal Lengkapnya
Jumlah Soal dan Bobot Penilaian SKD CPNS 2024
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 321 Tahun 2024, jumlah total soal SKD adalah 110 butir soal yang terdiri dari 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai nol (0).
Sementara untuk soal TKP, bobot nilai jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.