BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin 2 Tahap 3 Sudah Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Ayo Cek Rekeningmu!
Bantuan Subsidi gaji pekerja termin 2 tahap 3 sudah mulai disalurkan kemarin (16/11/2020), Kemnaker menyalurkan subsidi gaji pada 3.149.031 pekerja.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.
8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
10. Penyalur bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
Baca juga: Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Akses Syarat dan Cara di Sini
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap III Mulai Cair, Segera Cek Rekeningmu
Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.