Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Membiarkan Acara Habib Rizieq yang Undang Kerumunan, Anies Baswedan Ngaku Sudah Beri Surat

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Disebut Membiarkan Acara Habib Rizieq yang Undang Kerumunan, Anies Baswedan Ngaku Sudah Beri Surat
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat akan menaiki panggung tempat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anaknya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pada hari Selasa 10 November 2020, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Massa FPI kembali berkerumun saat menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Kemudian, pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifah Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Mengenai hal ini, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi soal Kerumunan Habib Rizieq, Tanggung Jawab Pemprov DKI, Pemerintah Tindak Tegas

Baca juga: MENDADAK Posting Foto Habib Rizieq & Nikita Mirzani, Hotman Paris Beri Peringatan: Jangan Hoax Lagi!

Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Warga Luapkan Kritik untuk Pemerintah, Sebut Standar Ganda, Respon FPI

Potret kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Potret kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. (YouTube FRONT TV)

Ia mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.

BERITA REKOMENDASI

Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Selain Arifin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberikan tanggapannya.

Ia mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas