Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Akui Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jabar Arahan dari Pimpinan Tertinggi

"Yang jelas bahwa Presiden sangat menyesalkan bahwa ada kelompok yang seolah-olah bisa mengesampingkan protokol kesehatan."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Istana Akui Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jabar Arahan dari Pimpinan Tertinggi
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benarkah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy atas perintah Jokowi? 

Pihak istana dalam hal ini Kantor Staf Presiden pun memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar atas arahan pimpinan tertinggi.

"Ya pasti ini arahan dari pimpinan tertinggi."

Baca juga: Jokowi Minta Hati-hati Terkait Pengadaan Vaksin Covid-19

"Yang jelas bahwa Presiden sangat menyesalkan bahwa ada kelompok yang seolah-olah bisa mengesampingkan protokol kesehatan."

"Artinya ada kelompok yang seolah di atas hukum," kata Donny saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: 21 Pejabat Polri Diberhentikan dan Dimutasi Jabatan Baru, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot

Ia menambahkan pencopotan tersebut merupakan langkah objektif akibat terjadinya kerumunan massa di acara pernikahan anak Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Jakarta dan acara di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Karena itu, ia menilai wajar langkah pencopotan kedua Kapolda tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi Kapolda lainnya.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tak ada yang bisa bebas dari hukum, termasuk penegakkan hukum di era pandemi Covid-19.

"Negara kita negara hukum sehingga semua warga negara sama di mata hukum apapun profesinya. Dan harus bertanggung jawab jika melanggar," tutur Donny.

Sebelumnya diberitakan, pencopotan kedua kapolda itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Baca juga: DPR: Pencopotan Dua Kapolda Tak Perlu Dibesar-besarkan

Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri.

Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas