KPK Serahkan Barang Rampasan Miliaran Rupiah Hasil TPPU Eks Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab
KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara para koruptor tetapi juga tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ke Pemerintah Kabupaten Lamsel pada Selasa (17/11/2020).
Adapun penyerahan barang bukti yang dirampas untuk negara bernilai miliaran rupiah itu dilakukan di Kantor Bupati Lampung Selatan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan barang rampasan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat Zainudin.
"KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan," kata Ali, Selasa.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar dan disaksikan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dan jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.
Ali mengatakan, dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara para koruptor tetapi juga tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah.
Adapun barang rampasan yang diserahkan KPK ke Pemkab Lampung Selatan terdiri dari dokumen sebanyak 29 berkas, uang sejumlah Rp7.569.227.394 yang telah ditransfer ke rekening kas umum daerah Lampung Selatan.
Kemudian, 58 bidang tanah yang nilainya ditaksir Rp19 miliar, satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai penaksiran Rp2,4 miliar, 25 unit kendaraan dengan nilai penaksiran Rp5,7 miliar.
Selanjutnya, 22 unit asphalt mixing plant dan perlengkapannya dengan nilai penaksiran Rp7,2 miliar, 9 unit telepon genggam dengan nilai penaksiran Rp3,5 juta, dan satu buah cincin dengan nilai penaksiran Rp13,745 juta.
Zainudin dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU.
Adik mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp66,7 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.