Mabes Polri 'Panggil' Linmas sampai Gubernur Anies Baswedan, Fadli Zon : Belajarlah
Politikus Gerindra, Fadli Zon, menyoroti langkah Polri untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
"Kalau dipanggil harus datang lah, nanti dipanggil paksa," kata Yayan, Senin (16/11/2020).
Kendati begitu, Yayan menyebut saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal pemanggilan polisi.
Pihaknya bakal memastikan terlebih dulu soal informasi tersebut.
"Saya belum ada informasi (soal pemanggilan)," jelasnya singkat.
Di sisi lain Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah bertindak tegas terkait kerumunan yang terjadi di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab akhir pekan lalu.
Ketegasan itu menurut Anies dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta," sambung dia.
Anies lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain.
Ia mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan.
Baca juga: Besok Anies Baswedan Dipanggil Polisi Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq, Wagub DKI Beri Tanggapan
Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," tutur dia.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," lanjut Anies lagi.
Sementara, kata Anies, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari.
Menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," jelas dia.
Ia juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak. Meski tak menjelaskan detail.
Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan.
Itu sebab menurut Anies, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.
"Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata dia.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim)(Tribun network/igm/git/bim/dod)