Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri 'Panggil' Linmas sampai Gubernur Anies Baswedan, Fadli Zon : Belajarlah

Politikus Gerindra, Fadli Zon, menyoroti langkah Polri untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
zoom-in Mabes Polri 'Panggil' Linmas sampai Gubernur Anies Baswedan, Fadli Zon : Belajarlah
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Fadli Zon dalam diskusi virtual bertajuk Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia, Selasa (9/6/2020). Berita Fadli Zon menyoroti langkah Mabes Polri lakukan pemanggilan kepada Gubernur Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus Gerindra, Fadli Zon, menyoroti langkah Polri untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Fadli Zon menganggap langkah itu tak wajar.

Bahkan ia menilai hal itu justru menabrak tatanan yang ada.

Baca juga: POPULER NASIONAL Fahri Hamzah Sindir Pemecatan Petugas Keamanan | 3 Kapolda di Jawa

Demikian dikatakan Fadli Zon dalam cuitan di akun Twitternya kala menanggapi tindakan Mabes Polri melakukan pemeriksaan Kepolisian terdahap Anies Baswedan.

Seperti diberitakan, Polri akan memeriksa dan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Surat klarifikasi juga sudah dikirim kepada Gubernur Anies, termasuk pemangku lainnya yang bertugas di protokol kesehatan seperti RT, RW, Linmas Wali Kota Jakarta Pusat.

Reaksi Fadli Zon

BERITA TERKAIT

Sementara itu di akun Twitternya @fadlizon, politikus Gerindra memberikan tanggapan terkait pemanggilan Anies Baswedan oleh Polri.

Cuitan dituliskan pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Komentarnya itu dibubuhkan kala membalas cuitan dari politikus Partai Demokrat, Andi Arief.

Senada dengan Andi Arief, Fadli Zon mengisyaratkan tak setuju dengan langkah Polri melakukan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan.

Fadli Zon menganggap langkah Polri tak wajar dan menabrak tatanan.

Ia juga membahas tindakan tersebut jauh dari sikap demokrasi.

Lalu juga menyinggung soal 'mempermalukan' Gubernur Anies dan iklan politik gratis primetime.

Ini isi cuitannya:

"Sungguh tak wajar n menabrak tatanan.

Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi.

Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime."

Sikap Mabes Polri

Polri akan memeriksa dan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI, dan Gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Selain para pejabat itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu juga bakal dimintai klarifikasi.

Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.

Anies dikabarkan akan diperiksa pada Selasa (17/11/2020) ini.

Berdasarkan gambar surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar di kalangan awak media, perkara itu terdaftar dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.

Dalam surat itu, Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-undang oleh pegawai negeri diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Baskara: Lindungi Rakyat, Pemerintah Harus Larang Rizieq Shihab Kumpulkan Massa

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak menegaskan lebih lanjut kebenaran surat pemeriksaan itu.

Dia hanya menyebutkan seluruh pihak terkait pelanggar protokol kesehatan itu akan terperiksa sesuai perintah Mabes Polri.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiv Humas," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Mahfud menyatakan, selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.

"Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir," katanya.

Mahfud pun mengaku pemerintah telah memperingatkan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait kewenangannya untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," kata dia.

Mantan Ketua MK itu juga menuturkan, orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial.

Baca juga: Politikus PDIP Sebut Polisi Pantas Periksa Anies Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq Shihab

Sementara itu Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menyatakan pihaknya dan Gubernur Anies Baswedan akan memenuhi panggilan kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Kalau dipanggil harus datang lah, nanti dipanggil paksa," kata Yayan, Senin (16/11/2020).

Kendati begitu, Yayan menyebut saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal pemanggilan polisi.

Pihaknya bakal memastikan terlebih dulu soal informasi tersebut.

"Saya belum ada informasi (soal pemanggilan)," jelasnya singkat.

Di sisi lain Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah bertindak tegas terkait kerumunan yang terjadi di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab akhir pekan lalu.

Ustaz Abdul Somad berkomentar terkait dengan pihak-pihak yang menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ustaz Abdul Somad berkomentar terkait dengan pihak-pihak yang menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Tangkap layar channel YouTube FRONT TV)

Ketegasan itu menurut Anies dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta," sambung dia.

Anies lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain.

Ia mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan.

Baca juga: Besok Anies Baswedan Dipanggil Polisi Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq, Wagub DKI Beri Tanggapan

Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," tutur dia.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," lanjut Anies lagi.

Sementara, kata Anies, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari.

Menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.

"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," jelas dia.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak. Meski tak menjelaskan detail.

Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan.

Itu sebab menurut Anies, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.

"Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata dia. 

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim)(Tribun network/igm/git/bim/dod)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas