Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Penting untuk Tekan Angka Konsumsi dan Dampak Efek Negatif

Kenaikan cukai rokok dinilai sangat penting untuk mengurangi dampak negatif rokok sekaligus menekan angka konsumsi.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
zoom-in Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Penting untuk Tekan Angka Konsumsi dan Dampak Efek Negatif
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan cukai rokok dinilai sangat penting untuk mengurangi dampak negatif rokok sekaligus menekan angka konsumsi.

Hal ini disampaikan Direktur CHED, Roosita Meilani Dewi, dalam konferensi pers bertajuk "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia" telah diselenggarakan secara virtual, Jumat (20/9/2024).

Acara ini menghadirkan berbagai pakar dan pejabat terkait untuk membahas urgensi kenaikan cukai hasil tembakau untuk periode 2025-2026.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Kembali Dinaikkan, Pakar Rekomendasikan Kenaikan Moderat dan Berimbang

“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif," kata dia.

Menurut dia, kenaikan cukai rokok diusulkan minimal 25 persen per tahun. Merata untuk semua jenis rokok.

"Mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya,” ujar akademisi Muhammadiyah ini.

Konferensi pers ini dilatarbelakangi oleh tingginya prevalensi merokok di Indonesia, yang menempatkan negara ini sebagai yang tertinggi kedua di dunia untuk perokok laki-laki dewasa (58,4 persen) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0 persen).

Baca juga: Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Anjlok, Ekonom Dorong Kebijakan Moderat dan Multiyears

Berita Rekomendasi

Harga rokok yang relatif murah di Indonesia, yaitu rata-rata $2,87 (sekitar Rp.44.485) per bungkus, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar $5,8 (sekitar Rp.89.900), dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok.

Pembicara lain dalam acara ini, pakar cukai rokok dari Universitas Andalas, Abdillah Ahsan, menyoroti pentingnya dukungan pemangku kepentingan daerah dalam penerapan kebijakan ini. Sebab, beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar.

"Dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” terang Abdillah.

Penelitiannya di beberapa daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Turunkan Produktivitas Industri Hasil Tembakau

Sedangkan, untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Sedangkan Ketua Udayana Central, Putu Ayu Swandewi Astuti menegaskan, rokok memiliki dampak yang luas. Baik aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial di tatanan individu, keluarga, komunitas dan negara.

“Pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda," sebutnya.

"Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian,” tegas Putu.

Sedangkan Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menegaskan cukai menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pengendalian konsumsi.

Ia juga menuturkan bahwa sampai saat ini pemerintah masih memandang bahwa tujuan cukai adalah spirit income bukan untuk pengendalian selain ini belum ada sinergitas kebijakan cukai dengan kebijakan pengendalian tembakau.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa isu pengendalian tembakau sangatlah komplek, sehingga perlu adanya sinergitas.” terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas