Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KKB Papua Bebaskan Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Mehrtens

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua akhirnya membebaskan Kapten Philips Mark Mehrtens.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: KKB Papua Bebaskan Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Mehrtens
Tribun Papua/HO
Tampak Philips Mark Mehrtens duduk di samping Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha. Pilot Susi Air asal Selandia Baru itu adkhirnya dilepas KKB Papua setelah setahun lebih disandera Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua akhirnya membebaskan Kapten Philips Mark Mehrtens.

Pilot Susi Air asal Selandia Baru ini telah disandera KKB Papua kurang lebih setahun lamanya.

Dia disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Philips disandera setelah pesawat yang dikemudikannya dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023.

Saat itu, pesawat tersebut mengangkut lima penumpang yang merupakan orang asli Papua (OAP). 

Dari foto yang diperoleh Tribun Papua, Sabtu (21/9/2024), tampak Philips Mark Mehrtens duduk di samping Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha.

Rambutnya terlihat panjang.

Sempat Ajukan Pembebasan Bersyarat

Berita Rekomendasi

Lika liku pembebasan Kapten Philips Mark Mehrtens.

KKB Papua pada April 2024 lalu sempat mengajukan syarat untuk membebaskannya.

"Kami akan melepaskan pilot melalui negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yaitu PBB," ujar Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4/2024).

Sebby mengatakan, pelepasan Philips juga bisa dilakukan jika Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru bisa memenuhi dan menjawab tuntutan dari OPM.

Namun Sebby tidak menjelaskan secara rinci apa tuntutan yang diinginkan oleh OPM kepada Pemerintah Indonesia, dan juga Pemerintah Selandia Baru sebagai negara asal Philips.

Janji Bebaskan Bulan Lalu

Namun pada Agustus bulan lalu KKB Papua berjanji membebaskan Philips Mark Mehrtens.

Keputusan ini diungkapkan oleh Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom melalui pesan suara yang diterima Kompas.com pada Sabtu (3/8/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas