Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marzuki Alie Diperiksa KPK: Saya enggak Perlu Membantah, Tunjukkan aja Kalau Ada Transfer

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie soal pinjaman duit ke Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Marzuki Alie Diperiksa KPK: Saya enggak Perlu Membantah, Tunjukkan aja Kalau Ada Transfer
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (16/11/2020). Marzuki Alie diperiksa KPK terkait perkara suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie soal pinjaman duit ke Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Alie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka.

Alie akui dicecar perihak kesaksian kakak Hiendra Soejonto, Hengky Soejonto, yang menyebut Marzuki Alie meminjamkan uang untuk mengurus perkara.

"Ya itu aja sih. Klarifikasi," ucap Marzuki Alie usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Alie mengatakan bahwa pernyataan Hengky di persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tidak berdasar.

Ia pun mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat pengurusan kasus Hiendra Soejonto.

Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (16/11/2020). Marzuki Alie diperiksa KPK terkait perkara suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (16/11/2020). Marzuki Alie diperiksa KPK terkait perkara suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Iya. Saya enggak perlu membantah. Tunjukkan aja kalau ada transfer. Bukti transfernya tunjukin, kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin enggak usah ngomong lah," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kedua nama itu mencuat saat jaksa menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soejonto.

Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 52. Jaksa mengonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.

Baca juga: Nama Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Muncul Saat Persidangan Nurhadi, KPK Akan Lakukan Pemeriksaan

Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hendra.

Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan jaksa disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisaris PT MIT.

Namun, lanjut jaksa, saat itu setelah disampaikan Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu.

Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp 6-7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertaan modal atau saham di PT MIT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas