Pemerintah Melalui Bappebti Memblokir 115 Situs Investasi Berjangka Ilegal
Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 115 situs investasi berjangka ilegal
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir situs investasi berjangka illegal
Pemblokiran dilakukan terhadap 115 situs yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.
Dilansir situs resmi kominfo.go.id, Kepala Bappebti Sidharta Utama menyatakan pemblokiran ini dilakukan sebagai perlindungan bagi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) atau investasi berjangka ilegal, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Diduga Tertipu Investasi Bodong, Uang Rp 60 Juta Wanita Medan Ini Menguap
Baca juga: Rincian 13 Perusahaan yang Terdaftar Bappepti Sebagai Calon Pedagang Aset Kripto
Diketahui, hingga bulan Oktober kemarin, pemblokiran sudah dilakukan pada 1029 situs tak berizin.
Pemblokiran dilakukan dengan kerja sama dari Kominfo dan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
Sidharta menjelaskan siapapun yang berkedudukan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan usaha di bidang investasi ini harus memiliki izin usaha dari Bappebti.
Baca juga: Istri Polisi jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong & Arisan Online, Menipu Korban Total Rp 200 Juta
Selain izin, perusahaan juga harus tunduk pada peraturan yang berlaku di negara.
Hal ini berlaku juga bagi perusahaan investasi yang memiliki izin legal dari luar negeri tapi tidak mempunyai izin dari Bappebti.
Ia mengatakan pihak yang tidak memiliki izin usaha ini dilarang melakukan praktik perdagangan termasuk iklan, promosi, pelatihan dan pertemuan yang terkait investasi berjangka.
Baca juga: Cara Aktivasi Welma, Aplikasi Mobile untuk Mendapat Informasi Produk Investasi di BCA
Baca juga: Bagaimana Masa Depan Investasi Kripto di Indonesia?
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, akan terus lakukan pengawasan dan pembatasan terhadap situs-situs illegal.
Ia menambahkan invetasi berjangka ini biasanya gunakan Introducing Broker atau IB sebagai perwakilan di Indonesia.
Hal ini tentu melanggar peraturan yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat.
Syist menjelaskan banyak situs yang memiliki nama serupa dengan usaha investasi lainnya yang telah mengantongi izin dari Bappepti dan OJK.
Baca juga: Kuartal III 2020, Investasi Makanan dan Minuman Tumbuh 14 Persen
Ia menambahkan situs-situs bodong ini menawarkan paket investasi yang menarik perhatian masyarakat.
Syist menghimbau masyarakat untuk tidak gampang tergiur dan mengirimkan sejumlah uang ke oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyatakan, oknum itu dapat dipastikan tidak dapat dihubungi dan uang yang dikirim akan dibawa kabur.
Lalu, masyarakat diharapkan untuk mempelajari latar belakang, tata cara transaksi dan penyelesaian sengketa serta kontrak dari investasi berjangka itu.
Sebelum melakukan investasi, masyarakat dapat melihat profil serta legalitas perusahaan investi itu melalu situs resmi Bappebti.
(Tribunnews.com/Shella)