Pemerintah Menanti Masukan dari Seluruh Masyarakat agar RPP Cipta Kerja Makin Sempurna
Pemerintah lewat Kemenko Perekonomian membuat portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di uu-ciptakerja.go.id.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah bergegas menyusun semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Ini sesuai dengan ketentuan pasal 185 dalam UU tersebut bahwa paling lama tiga bulan setelah diundangkan pada 2 November 2020 peraturan pelaksanaan harus ditetapkan.
Kali ini pemerintah juga ingin melibatkan masyarakat secara luas dalam penyusunan PP.
Salah satunya dengan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan.
Kini pemerintah lewat Kemenko Perekonomian juga sudah membuat portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.
Kehadiran portal ini adalah untuk menampung masukan dan aspirasi dari seluruh masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kepada media beberapa waktu lalu.
Bahkan pemerintah membuka kesempatan berinterkasi untuk melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat dan seluruh stakeholder UU tersebut.
Pemerintah bahkan berharap banyak adanya masukan dan usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Masyarakat juga bisa menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU yang nama resminya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 di portal itu.
“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ungkap Airlangga.
Sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pekan lalu, sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) sudah disiapkan.
Saat ini di portal Cipta Kerja juga sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Sebelumnya dalam inventarisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.