Adik Ipar Nurhadi Sebut Rezky Herbiyono Punya Kredit Macet Rp97,8 Miliar di Bukopin
Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk urus perkara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso, mempunyai kredit macet dengan nilai Rp97,8 miliar di Bank Bukopin.
Rezky adalah menantu Nurhadi.
Hal itu disampaikan Rahmat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky, Rabu (18/11/2020).
"Saya diberi teguran dari Bank Bukopin untuk Rezky, lalu Pak Nurhadi kaget dan marah-marah dengan mengatakan, 'Saya juga tahu bank, kamu jangan fitnah'. Saya bilang saya tidak ngerti, Bank Bukopin mengatakan macet sekitar Rp 97 miliar," ucap Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Rahmat mengatakan, Rezky menjaminkan sejumlah aset seperti rumah di Hang Lekir Jakarta, rumah di Sidosermo Surabaya, kebun sawit, dan aset lainnya.
Padahal, aset-aset tersebut bukan atas nama Rezky melainkan atas nama Tin Zuraida yang merupakan istri Nurhadi dan Rizki Aulia yang merupakan istri Rezky sekaligus anak Nurhadi dan Tin.
Rahmat pun akhirnya menyarankan kepada pihak Bank Bukopin untuk mengirim surat kepada Nurhadi.
Baca juga: Kookmin Masuk, Fundamental Bank Bukopin Membaik
"Saya sendiri kaget karena aset ini nama keponakan saya Lia dan Ibu Tin Zuraida, jadi mereka juga tidak tahu dijaminkan, saya juga bingung, saya sempat ribut sama Pak Nurhadi dan Pak Nurhadi mengatakan, 'Kamu jangan fitnah, loh'," ungkap Rahmat.
Kemudian, untuk menyelesaikan persoalan utang piutang Rezky dengan Bank Bukopin, Nurhadi meminta bantuan Rahmat.
Namun, karena Rahmat tidak punya cukup uang untuk melunasi kredit macet itu maka Nurhadi menawarkan agar Rahmat membeli rumah keluarga Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta.
"Saya akhirnya beli rumah itu tetapi uangnya kurang, jadi saya pakai uang bank lagi.
Rumah Hang Lekir sekitar Rp20 miliar, lalu saya masukkan (jaminkan) lagi ke Bank Bukopin menjadi Rp35 miliar atau Rp40 miliar," ungkap Rahmat.
Baca juga: Eks Sopir Benarkan Pinangki Langsung ke Rumah Orang Tua Usai Pulang dari Kuala Lumpur
Rahmat menambahkan, ia sempat berniat menjual rumah tersebut namun belum juga terlaksana.
"Jadi, aset di Hang Lekir atas nama saya, tadinya mau saya jual tetapi harga aset turun terus, apalagi kondisi seperti sekarang ini, saya tidak kuat bayar bank, jadi saya minta tolong kepada kawan saya untuk beli rumah itu," kata Rahmat.
Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp37,287 dari sejumlah pihak yang beperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.