Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bongkar Kasus Jiwasraya, Kejagung Garap Pejabat OJK

Penegakan hukum dalam kasus mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bongkar Kasus Jiwasraya, Kejagung Garap Pejabat OJK
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan lokasi terkini dari buron Djoko Soegiarto Tjandra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir.

Yang terbaru, penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan atas empat orang saksi.

Salah satunya Direktur Pengolahan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di Jiwasraya.

Adapun keempat orang saksi itu di antaranya adalah Mina selaku Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital.

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Orang Sebagai Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Dia periksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.

Berita Rekomendasi

"Saksi kedua dan ketiga, untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi (tersangka) terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (mantan Dirut BEI)," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Kemudian saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Dia diperiksa untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Marketing Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Hari bilang, peran keempat saksi akan diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

"Keterangan dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus megakorupsi di Jiwasraya.

Di antaranya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; serta Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas