Bongkar Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Garap Pejabat OJK
Penegakan hukum dalam kasus mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir.
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan atas empat orang saksi.
Salah satunya Direktur Pengolahan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di Jiwasraya.
Baca juga: Rp 22 Miliar Dana Nasabah Raib di Maybank, Legislator PKS : OJK Harus Inisiatif Mediasi
Adapun keempat orang saksi itu di antaranya adalah Mina selaku Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Dia periksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.
"Saksi kedua dan ketiga, untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi (tersangka) terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (mantan Dirut BEI)," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Kemudian saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi.
Dia diperiksa untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi.
Baca juga: Polisi Tambah 3 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Hari bilang, peran keempat saksi akan diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.
"Keterangan dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," ujarnya.
Baca juga: Dirut PT Asuransi Jiwasraya Sambangi KPK, Bahas Polis Pegawai dengan Nominal Rp20 M
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus megakorupsi di Jiwasraya.
Di antaranya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; serta Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.