Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Cara Pencairannya

Ini cara cek nama penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id, lengkap dengan cara pencairan dananya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Cara Pencairannya
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Berikut cara cek penerima BLT Guru Honorer, login info.gtk.kemdikbud.go.id. Ini syarat dan cara pencairannya 

"Saya menemukan di mana-mana guru penggerak. Motivasi dari guru-guru yang saya temui di seluruh Indonesia ini menambah semangat saya," ucap Nadiem, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemdikbud.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening? Langsung Lapor ke Sini

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening? Berikut Cara Lapornya, Bisa Lewat Aplikasi Sisnaker atau WA

Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer

Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

BERITA TERKAIT

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: Klik info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Syarat Pencairannya

Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Panduan Pencairannya

Syarat Mendapat BLT Guru Honorer

Dikutip dari Kompas.com, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan BLT guru honorer ini, diantaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas