Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Pencairannya
Berikut ini syarat dan cara pencairan BLT Guru Honorer, segera cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Segera cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta melalui info.gtk.kemdikbud.go.id ,berikut ini syarat dan cara pencairannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.
Besaran BLT guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Bantuan subsidi upah tersebut direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
“Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” ujar Nadiem, dikutip dari Setkab.go.id.
Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Cara Pencairannya
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ungkap Nadiem.
Nadiem menjelaskan, BSU tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.
Kemudian terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi. Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” lanjutnya.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.