Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Pencairannya

Berikut ini syarat dan cara pencairan BLT Guru Honorer, segera cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Pencairannya
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, berikut ini syarat dan cara pencairan BLT Guru Honorer. 

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

BERITA TERKAIT

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," kata Nadiem.

(Tribunnews.com/Latifah/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas