Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Buddha dan Konghucu Non PNS di Bawah Kemenag Masuk Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan, mereka akan mendapat BSG sebesar Rp600ribu perbulan selama tiga bulan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Buddha dan Konghucu Non PNS di Bawah Kemenag Masuk Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta
HandOut/Istimewa
Foto dok. diambil sebelum pandemi covid-19/Pesamuan Agung Mapanbumi dibuka langsung oleh Caliadi selaku Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI. Dia secara simbolis menyerahkan Surat Penjelasan yang menyatakan bahwa Permabudhi merupakan mitra Pemerintah khususnya Kementerian Agama RI untuk memberikan pelayanan kepada Umat Buddha Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Guru dan tenaga kependidikan (GTK) Buddha dan Konghucu (GTK) Non PNS di bawah Kementerian Agama juga akan menerima bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar 1,8 juta.

Ada 832 guru dari Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan, mereka akan mendapat BSG sebesar Rp600ribu perbulan selama tiga bulan.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan petunjuk teknis pencairan yang akan segera disahkan.

“Ada 832 guru yang akan mendapat BSG. Mereka adalah guru pendidikan agama Buddha non PNS dan guru Nava Dhammasekha,” terang di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening? Berikut Cara Lapornya, Bisa Lewat Aplikasi Sisnaker atau WA

Ditjen Bimas Buddha total mendapat anggaran sebesar Rp1,497 miliar untuk bantuan subsidi daji guru pendidikan agama Buddha.

Sebanyak 832 guru pendidikan agama Buddha yang akan menerima BSG ini tersebar di 29 Povinsi.

Berita Rekomendasi

Berikut ini sebarannya:

1. Aceh (4),
2. Bali (31),
3. Banten (87),
4. Bengkulu (1),
5. DI Yogyakarta (5),

6. DKI Jakarta (107),
7. Gorontalo (1),
8. Jambi (18),
9. Jawa Barat (53),
10. Jawa Tengah (83),

11. Jawa Timur (37),
12. Kalimantan Barat (61),
13. Kalimantan Selatan (14),
14. Kalimantan Tengah (1),
15. Kalimantan Timur (10),

16. Kalimantan Utara (3),
17. Kepulauan Bangka Belitung (18),
18. Kepulauan Riau (73),
19. Lampung (13),
20. NTB (35),

21. Papua (1),
22. Papua Barat (1),
23. Riau (66),
24. Sulawesi Selatan (9),
25. Sulawesi Tengah (9),

26. Sulawesi Utara (1),
27. Sumatera Barat (2),
28. Sumatera Selatan (20), dan
29. Sumatera Utara (68)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas