Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Buddha dan Konghucu Non PNS di Bawah Kemenag Masuk Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan, mereka akan mendapat BSG sebesar Rp600ribu perbulan selama tiga bulan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Buddha dan Konghucu Non PNS di Bawah Kemenag Masuk Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta
HandOut/Istimewa
Foto dok. diambil sebelum pandemi covid-19/Pesamuan Agung Mapanbumi dibuka langsung oleh Caliadi selaku Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI. Dia secara simbolis menyerahkan Surat Penjelasan yang menyatakan bahwa Permabudhi merupakan mitra Pemerintah khususnya Kementerian Agama RI untuk memberikan pelayanan kepada Umat Buddha Indonesia. 

Sementara itu, sebanyak 141 guru Non PNS yang mengajar Pendidikan Agama Khonghucu juga masuk daftar penerima BSG.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu Wawan Djunaedi.

Wawan menambahkan, Pusbimdik mendapat anggaran sebesar Rp253,8 juta, untuk bantuan subsidi gaji guru Khonghucu Non PNS.

Sebanyak 141 guru pendidikan agama Khonghucu yang akan menerima BSG ini tersebar di 14 Povinsi. Berikut ini sebarannya:

1. Bali (7)
2. DKI Jakarta (13)
3. Jambi (2)
4. Jawa Barat (30)
5. Jawa Tengah (12)

6. Jawa Timur (9)
7. Kalimantan Barat (23)
8. Kalimantan Timur (5)
9. Kepulauan Bangka Belitung (21)
10. Maluku Utara (2)

11. Nusa Tenggara Barat (1)
12. Riau (10)
13. Sulawesi Selatan (2)
14. Sulawesi Utara (4)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas