Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pengawasan 10 Hari Kelima Masa Kampanye, Bawaslu Catat 398 Kegiatan Langgar Protokol Kesehatan

Bawaslu RI sedikitnya menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasil Pengawasan 10 Hari Kelima Masa Kampanye, Bawaslu Catat 398 Kegiatan Langgar Protokol Kesehatan
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Mochammad Afifuddin. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedikitnya menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu didapat berdasarkan hasil pengawasan 10 hari kelima di masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu mencatat selama periode tersebut terjadi 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka.

Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan hasil pengawasan pada 10 hari keempat masa kampanye.

Di mana pada periode 26 Oktober-4 November 2020, terjadi 16.574 kegiatan kampanye metode tatap muka.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Davao City Filipina Meningkat, WNI Diminta Waspada

"Bawaslu sedikitnya menindak 398 kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes)," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Pelanggaran itu ditindaklanjuti dengan rinciam 381 penerbitan surat peringaran, dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.

Baca juga: Muhammadiyah: Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Boleh Surut

BERITA REKOMENDASI

Pembubaran kegiatan kampanye dilakukan jika peringatan atas pelanggaran prokes tak dihiraukan.

Dengan tambahan pelanggaran ini, maka selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu total telah menertibkan 1.448 kegiatan kampanye tatap muka yang melanggar prokes.

Adapun pelanggaran prokes yang dimaksud antara lain kerumunan orang tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker dan tidak tersedianya penyanitasi tangan di lokasi.

"Pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, Satpol PP maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu," ucap Afifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas