Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Unggah Dokumen Peserta Lulus CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen peserta lulus CPNS 2019 hingga 21 November 2020.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Masa Unggah Dokumen Peserta Lulus CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November 2020
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020) - masa unggah dokumen peserta lulus CPNS 2019 hingga 21 November 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen peserta lulus CPNS 2019 hingga 21 November 2020.

Penanggung Jawab Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Aris Windiyanto mengatakan, perpanjangan masa unggah tersebut berdasarkan permintaan dari para peserta.

Hal tersebut juga tidak lepas dari adanya peserta yang mengundurkan diri dan digantikan oleh peserta lain.

Sehingga BKN memberikan perpanjangan masa unggah dokumen untuk peserta-peserta pengganti ini.

"Kami sampaikan bahwa masa unggah dokumen di SSCN bagi pelamar yang lulus seleksi CPNS tahun 20219 diperpanjang hingga tanggal 21 November 2020," kata Aris seperti keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Peserta CPNS 2019 yang Salah Unggah Berkas Tidak Perlu Khawatir, BKN: Kami Akan Menotifikasi

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut panduan pengisian DRH:

1. Data Perorangan

Berita Rekomendasi

Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.

Isikan biodata, alamat, dan keterangan lainnya.

Kolom hobi dapat diisi lebih dari satu jenis.

2. Pendidikan

Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus.

Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul, tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Perlu diketahui Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas