Masa Unggah Dokumen Peserta Lulus CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November 2020
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen peserta lulus CPNS 2019 hingga 21 November 2020.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Misal pendidikan yang digunakan untuk melamar adalah S-1 Sistem Informasi.
Lalu Peserta ingin menambahkan pendidikan S-2 nya.
Penambahan akan gagal, karena S-2 adalah setingkat lebih tinggi dari S-1.
Atau jika Peserta memiliki dua degree S-1 lalu ingin menambahkan pendidikannya misal S-1 Manajemen.
Akan gagal juga diinput karena tingkat pendidikannya setingkat dengan S-1 Sistem Informasi yang digunakan untuk melamar.
Tambahkan pula Riwayat Pendidikan Peserta sejak sekolah dasar, menengah dan atas dengan mengklik tombol "Tambah Pendidikan".
Selanjutnya adalah pengisian Riwayat Kursus.
Jika Peserta pernah mengikuti kursus silakan klik tombol Tambah Kursus.
Isikan data-data yang wajib yaitu yang dibintangi merah.
Baca juga: 189 Peserta CPNS Kota Ambon Berhasil Lolos, Kuota Terbanyak di Bidang Kesehatan & Pendidikan
3. Pekerjaan
Di halaman ini, Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada), dan Prestasi (jika ada).
Klik tombol "Tambah Riwayat Pekerjaan" untuk menambahkan seluruh riwayat pekerjaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Klik tombol "Tambah Riwayat Penghargaan" untuk menambahkan riwayat penghargaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Jenis penghargaan sudah disediakan, Peserta tinggal memilih jenis penghargaan yang telah ada.