11 Anggota TNI Pengeroyok Jusni di Tuntut 1-2 Penjara, Komisi I : Besar atau Kecil Itu Relatif
Komisi I DPR RI nilai tuntutan 1-2 tahun pada 11 anggota TNI pengeroyokan Jusni hingga tewas di Tanjung Priok merupakan hal yang relatif.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menilai tuntutan hukuman penjara terhadap 11 anggota TNI yang melakukan pengeroyokan Jusni (24) hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta, merupakan hal yang relatif.
"Besar atau kecilnya hukumannya itu kan relatif," ucap Syaiful saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Syaiful berharap Pengadilan Militer membuat keputusan adil terhadap anggota TNI jika terbukti bersalah, terlebih putusan hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
"Kita serahkan ke proses Pengadilan Militer, kalau pidana pasti dipecat. Kami berharap jangan lagi mengulangi persoalan yang sama," ucap politikus PPP itu.
Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan Berujung Kematian Jusni, Sempat Ada yang Teriak Cabut Pistol
11 prajurit TNI yang mengeroyok Jusni (24) di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari lalu, menjalani sidang pembacaan tuntutan oditur militer.
Ke-11 prajurit itu dituntut hukuman beragam mulai 1 hingga 2 tahun penjara dan dua di antaranya diminta dipecat dari TNI.
Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).
Sebelas terdakwa hadir di sidang tersebut dengan pakaian dinas lengkap dan berdiri di hadapan hakim selama persidangan.
Baca juga: Keroyok Jusni Hingga Tewas, 11 Oknum Anggota TNI Dituntut 1-2 Tahun Penjara
Oditur militer meminta majelis hakim menyatakan sebelas terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian.
Ke-11 terdakwa itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.