Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Forum APEC, Presiden Pamerkan UU Cipta Kerja untuk Mudahkan Investasi di Indonesia

(Jokowi) memamerkan Undang-undang Cipta Kerja yang barus saja diterbitkan, dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperati

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Forum APEC, Presiden Pamerkan UU Cipta Kerja untuk Mudahkan Investasi di Indonesia
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Presiden RI - Joko Widodo 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan Undang-undang Cipta Kerja yang barus saja diterbitkan, dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2020 yang digelar secara virtual, pada Kamis, (19/11/2020).

Pada forum tersebut Presiden mengatakan bahwa beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Undang-undang tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan regulasi secara besar-besaran. 

"Pertama kali dilakukan penyederhanaan regulasi secara besar-besaran dari 79 UU menjadi 1 UU," kata Presiden.

Tujuan utama dari pembuatan UU tersebut menurut Presiden adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing.

Regulasi yang membuat prosedur investasi rumit, dipangkas. 

Baca juga: Di Forum APEC Jokowi Sebut 2020, Tahun yang Sangat Sulit bagi Dunia

"Rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit dipotong. Serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas. Dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan pada lingkungan, komitmen ramah lingkungan," kata Presiden.

Berita Rekomendasi

Omnibus Law Cipta Kerja kata Presiden akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.  

Bagaimana tidak menurutnya, dengan adanya UU Sapu Jagat tersebut proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.

"Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja," katanya.

Tidak hanya itu dengan adanya UU Cipta Kerja pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tidak hanya itu, pembentukan perseroan terbatas juga dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum.

" Pengurusan paten, merek, juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," katanya.

Selain itu dengan adanya regulasi baru di UU Cipta Kerja berinvestasi di sejumlah kawasan akan dipermudah serta dilengkapi dengan fasilitas dan insentif untuk menunjang kegiatan usaha. Mulai dari  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan pelabuhan bebas.

"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam. Dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," katanya.

Dalam UU Cipta Kerja kata Presiden Indonesia juga membentuk  lembaga sofereign wealth fund (SWF)  yaitu lembaga yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung.  Serta, bekerja sama dengan pihak ketiga. 

"UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia. Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon," katanya.

Pemerintah Indonesia kata Presiden saat sedang merampungkan peraturan pelaksanaan dari UU tersebut, agar segera dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya bagi para pelaku usaha.

"Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas