Ibadah Haji 2020
Kemenag Siapkan 3 Opsi Keberangkatan Ibadah Haji
Pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 lantaran masih adanya pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 lantaran masih adanya pandemi Covid-19.
Namun demikian, Kementerian Agama menyiapkan 3 opsi keberangkatan ibadah haji 2021.
Baca juga: Ini Rahasia Pemerintah Arab Saudi Sukses Selenggarakan Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19
Hal itu disampaikan Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (18/11/2020).
Pertama, jemaah diberangkatkan dengan kuota penuh yang sama dengan tahun 2020 yang gagal diberangkatkan yaitu sebesar 221 ribu jemaah.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Ibadah Haji di Tengah Lonjakan Covid-19, Dibagi 2 Fase, Ini Jumlahnya
Opsi kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai pemberian pemerintah Arab Saudi, jika masa pandemi covid belum berakhir dan vaksin belum ada.
"Pembatasan kuota ini akan berdampak pada keberangkatan jemaah yang telah melakukan pelunasan pada tahun 2020 tidak semua dapat diberangkatkan, sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi," kata Fachrul.
"Alternatif ketiga, jemaah batal diberangkatkan jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota kepada pemerintah Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, penyedia layanan haji tahun 2020 kembali ditetapkan menjadi penyedia layanan haji 2021 jika pemerintah Arab Saudi memberikan kuota jemaah haji untuk Indonesia di tahun 2021.
Menag Fachrul mengungkapkan ada 221.000 kuota jemaah yang seharusnya diberangkatkan haji pada 2020.
Jumlah tersebut terbagi untuk kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.