Kemenag Siapkan 3 Opsi Keberangkatan Ibadah Haji
Pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 lantaran masih adanya pandemi Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 lantaran masih adanya pandemi Covid-19.
Namun demikian, Kementerian Agama menyiapkan 3 opsi keberangkatan ibadah haji 2021.
Baca juga: Ini Rahasia Pemerintah Arab Saudi Sukses Selenggarakan Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19
Hal itu disampaikan Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (18/11/2020).
Pertama, jemaah diberangkatkan dengan kuota penuh yang sama dengan tahun 2020 yang gagal diberangkatkan yaitu sebesar 221 ribu jemaah.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Ibadah Haji di Tengah Lonjakan Covid-19, Dibagi 2 Fase, Ini Jumlahnya
Opsi kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai pemberian pemerintah Arab Saudi, jika masa pandemi covid belum berakhir dan vaksin belum ada.
"Pembatasan kuota ini akan berdampak pada keberangkatan jemaah yang telah melakukan pelunasan pada tahun 2020 tidak semua dapat diberangkatkan, sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi," kata Fachrul.
"Alternatif ketiga, jemaah batal diberangkatkan jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota kepada pemerintah Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, penyedia layanan haji tahun 2020 kembali ditetapkan menjadi penyedia layanan haji 2021 jika pemerintah Arab Saudi memberikan kuota jemaah haji untuk Indonesia di tahun 2021.
Menag Fachrul mengungkapkan ada 221.000 kuota jemaah yang seharusnya diberangkatkan haji pada 2020.
Jumlah tersebut terbagi untuk kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
"Berdasarkan hasil MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441 H bahwa kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada RI sebanyak 221.000. Kuota tersebut dibagi jadi haji reguler 203.320 jemaah dan dan haji khusus 17.680 jemaah," jelasnya.
Menurut Menag Facrul, konsep pemberangkatan jemaah haji tidak akan jauh berbeda dengan konsep pemberangkatan jemaah umroh.
"Adapun konsep keberangkatan jemaah haji 2021 sama dengan pemberangkatan umroh pada masa pandemi COVID-19," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Menag menjelaskan mengenai adanya penutupan visa umrah bagi jemaah Indonesia. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan hal itu adalah kabar bohong atau hoaks.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.