Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Terancam Dipecat Jika Tak Tegakkan Protokol Kesehatan

Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Kepala Daerah Terancam Dipecat Jika Tak Tegakkan Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Mendagri M Tito Karnavian kunjungan kerja beserta jajarannya dalam Pengarahan Pilkada Serentak 2020 Berintegritas, meresmikan Gerakan Lima Juta Masker di Kepri, Rabu (11/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19.

Tito menyebut masalah protokol kesehatan ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan wajib ditaati oleh semua kepala daerah.

Baca juga: Anies Sindir soal Kerumunan Daerah Lain, Kemendagri: Tito Karnavian Sudah Tegur 82 Kepala Daerah

”Saya minta kepada kepala daerah, sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing dan Kasatgas Covid-19 di daerah masing-masing untuk menjadi teladan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut di kerumunan,” kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunda Pilkades Hingga Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Usai

Tito mengatakan dirinya sudah menerbitkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Instruksi ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin lalu, 16 November 2020 untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan," kata Tito.

"(Surat edaran soal ini) akan saya bagikan. Hari ini saya tanda tangani dan saya sampaikan kepada seluruh daerah," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Tito lantas menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur ihwal kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Salah satu kewajiban itu ialah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Tito mengatakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah pun termasuk peraturan perundang-undangan. Kepala daerah yang melanggar, ujar dia, bisa diberi sanksi termasuk diberhentikan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito.

Tito mengingatkan pandemi Covid-19 merupakan bencana global dan nasional. Ia berujar pemerintah sudah bekerja selama delapan bulan untuk mengatasi pandemi tersebut melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya menyangkut pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Tito, yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar.

Tito pun mewanti-wanti gubernur, wali kota, dan bupati untuk menegakkan protokol kesehatan itu secara konsisten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas